berita

Zul Zivilia Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penulis:   | 

Kali ini kabar mengejutkan datang dari vokalis Band Zivilia, Zul, yang dituntut hukuman penjara seumur hidup. Pria bernama asli Zulkifli ini dituntut atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan terhadap vokalis band Zivilia yang tenar lewat lagu Aishiteru itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Senin (9/12/2019) kemarin.

Fedrik Adhar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bahwa Zul dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: 10 Potret Angel Natashia, Pemeran Mita di Sinetron Gober RCTI

JPU Fedrik Adhar menilai bahwa Zul sudah menyimpang dari program pemerintah serta merusak generasi muda dalam pertimbangannya.

“Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tak sesuai dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tak ada,” jelasnya.

Beralih ke awal kasus penangkapan Zul Zivilia. Pria kelahiran Kendari itu ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Tak sendirian, Zul ditangkap bersama dengan rekan-rekannya yang jika dihitung dengan Zul sendiri berjumlah sembilan orang. Diantaranya adalah nama inisial RR (25), IPW (25), MRM (25), RSH (29), MB (25), D (26), Andu (28), dan Rian (26).

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap MRM, RSH, dan MB di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/2/2019). Tentunya polisi terus melakukan pengembangan kasus dan akhir menangkap rekanan lainnya termasuk Zul yang tertangkap pada Jumat (1/3/2019).

Berdasarkan keterangan, Zul bersama tersangka lainnya diketahui kedapatan barang bukti berupa 50 kg narkotika jenis sabu, 54 ribu butir ekstasi, dan uang tunai lebih dari 300 juta rupiah.

Baca juga: 10 Potret Arifah Lubai, Perankan Karina di Gober RCTI

Meski ditangkap beberapa bulan lalu, sidang pembacaan tuntutan sempat ditunda hinga tujuh kali. Pasalnya berkas yang diurus JPU belum rampung. JPU juga meminta hakim untuk memberikan waktu untuk penyelesaian berkas.

Terlepas dari itu, pada saat pembacaan tuntutan ada momen mengharukan dimana istri dari Zul, Retno Paradinah, menangis tak menerima tuntutan yang dilontarkan jaksa penuntut umum.

Saat zul dan terdakwa lainnya hendak keluar ruangan sidang, Retno lantas menghampiri Muhammad Hendriawan alias Rian salah satu terdakwa. Ia menangis dan memukul Rian yang diketahui sebagai otak serta orang yang mengajak Zul terlibat.