viral

Sah! Pasangan Ini Menikah dengan Mahar Saldo Gopay

Penulis:   | 

Pernah gak sih kamu berpikir mengenai mahar yang diinginkan jika nanti menikah? Atau kamu mau seperti pasangan ini yang menikah dengan mahar saldo gopay?

Mungkin mahar tersebut bisa jadi pilihan yang unik, menarik, dan anti-mainstream. Namun, ada satu hal yang perlu kamu ingat nih.

Meskipun mahar adalah permintaan dari pihak perempuan, kamu juga harus memikirkan kesanggupan pihak mempelai pria. Tapi, kan cuma saldo gopay?

Eits, jangan salah. Walaupun Cuma saldo gopay nominalnya gak main-main lho!

Baca juga: Duh Sedih… Kisah Driver Ojol dapat Orderan Fiktif Ayam Bakar Banyak Banget

Mahar saldo gopay mencapai jutaan rupiah

Siapa sangka, nominal saldo gopay yang diberikan oleh mempelai pria bernama Insan Syamsudin kepada pasangannya, Linda Novianti ini bernilai cukup fantastis.

Sebanyak 10 juta saldo gopay diberikan Insan kepada Linda sebagai mahar pernikahan. Hal ini terlihat dari unggahan instagram story @lucasoct yang menghadiri pesta pernikahan temanya itu.

Ia merekam mulai dari ijab qabul hingga selesai. Bahkan terlihat pria bernama Lukas tersebut menyuruh pengantin wanita untuk memperlihatkan saldo gopay-nya.

“Eh coba lihat ini dong, mahar lu, mahar lu. Weh, iya bener lho 10 juta! Bagi gopay, lah.”

Sang pengantin wanita pun langsung tertawa dengan godaan temannya tersebut.

Terlepas dari kisah pasangan di atas, sebenarnya ketentuan mahar itu seperti apa sih?

Baca juga: Aksi Pesepeda Komentari Omnibus Law Ini Bikin Ngakak

Ketentuan mahar dalam pernikahan

Sah! Pasangan Ini Menikah dengan Mahar Saldo Gopay

(foto: pixabay/albatros67)

Dalam Islam, mahar adalah salah satu syarat sahnya pernikahan. Tidak harus berupa perhiasaan, yang penting bukan milik orang lain dan bukan benda najis.

Menurut Syaikh Abdurrahman Al Juzairy ada empat syarat mahar. Yang pertama yaitu mahar harus bermanfaat dan sesuai dengan syariat Islam.

Kedua, harta yang berharga. Ketiga, mahar tidak boleh berupa sesuatu yang belum diketahui. Keempat, tidak boleh berasal dari milik orang lain yang diambil paksa.

Di Indonesia sendiri, umumnya mahar berupa seperangkat alat sholat, uang tunai, dan perhiasan. Namun, tentunya hal tersebut kembali pada keputusan setiap pasangan.

Semoga pasangan yang sudah menikah langgeng sampai maut memisahkan dan yang belum menikah semoga disegerakan!

Tapi, jangan asal nikah juga. Kenali pasanganmu dengan baik sebelum memutuskan untuk menikah.